Hanya saja menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi proses pengangkatannya menjadi CPNS tidak bisa serta merta. Tetap harus mengikuti ketentuan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rekrutmen CPNS 2016 |
"Presiden sendiri yang mengatakan kebijakan moratorium tidak dikenakan pada tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan penegakan hukum. Secara umum aspirasi bidan PTT sudah dalam proses tindak lanjut," kata Yuddy dikutip jpnn, Selasa (3/5/2016).
Yuddy mengatakan, bahwa sesuai UU ASN, seperti halnya pengangkatan CPNS pada umumnya, proses pengangkatan bidan PTT harus sesuai proses. Yaitu pendaftaran, pengadaan, seleksi dan penempatan. Saat ini Kementerian PANRB sudah memiliki persetujuan formasi bidan di daerah.
“Jangan sampai di pusat sudah disetujui tapi di daerahnya tidak dianggap. Jadi kami harus membuat ikatan, misalnya dengan melakukan MoU dengan pemerintah daerah," kata Yuddy.
Bagi Pengguna Android, Silakan Mendaftar disini dam Unduh Aplikasinya disini : Pendaftaran Lewat Android Gratis